Selasa, 9 Juli 2024 – 01:58 WIB
VIVA – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menggunakan metode Scientific Crime Investigation (CSI), dalam penyidikan kasus pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Kata Kejaksaan Agung soal Rumah Mewah Harvey Moeis di Australia Bakal Disita
Dari metode CSI ini, polisi berhasil meringkus dua RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Dalam penyidikan kepolisian, bahwa RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor, dan YST alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban dan membakar rumah korban.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelang bahwa metode CSI, digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.
Baca Juga :
Mabes Polri Ikut Asistensi Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
“Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum,” jelas Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga :
Sederet Aset Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel yang Disita Kejagung
Sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana, kedua pelaku melakukan survei dan aktivitas korban di rumahnya.
Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
“Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan Pertalite.
“Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, di depan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta disiramkan dan membakar,” jelas Agung.
Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP.
“Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya. Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada di belakang,” sebut Agung.
Kebakaran rumah ini, selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Halaman Selanjutnya
“Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu,” kata Agung.