Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan adanya sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung hasil dari judi online dengan menggunakan data identitas masyarakat menengah ke bawah. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa rekening-rekening ini sering digunakan oleh pengepul untuk menyetor uang hasil judi online, dimana sebagian besar kartu pembuka rekening berasal dari petani dan masyarakat pedesaan. Ivan juga menyoroti penggunaan uang seharusnya untuk kepentingan seperti sekolah dan pendidikan anak-anak yang justru digunakan untuk berjudi secara online.
Menanggapi hal ini, Ivan menegaskan bahwa judi online membawa dampak negatif yang serius, seperti konflik dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkotika, dan bahkan kasus pembunuhan. PPATK bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan langkah-langkah untuk membekukan sejumlah rekening terkait dengan judi online, dalam upaya untuk memotong suplai keuangan bagi jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara. Total dana yang dibekukan mencapai Rp194,7 miliar dari sekitar 865 rekening yang telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggapi masalah judi online dan upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih positif dalam masyarakat.