Jangan Bikin Repot: Solusi Mengatasi Kesulitan dengan Mudah

by -163 Views

Pada Selasa, 29 Juli 2025, pengacara terkenal Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengekspresikan kritiknya terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak aktif selama 3-12 bulan. Melalui video yang diunggah di akun @hotmanparis.fans, Hotman Paris mengungkapkan bahwa banyak masyarakat telah mengadukan peraturan baru ini kepadanya. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap aturan tersebut karena diyakini dapat menyulitkan masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang mungkin memiliki keterbatasan akses dan pemahaman terhadap layanan perbankan.

Hotman Paris juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini dan menegaskan bahwa pembekuan rekening seperti itu dapat melanggar hak asasi manusia. Ia meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Menurutnya, negara tidak seharusnya merepotkan rakyatnya sendiri dengan kebijakan yang merugikan.

Pelaksanaan pemblokiran sementara rekening pasif atau tidak aktif dilakukan oleh PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut, seperti untuk transaksi judi online atau pencucian uang. Meskipun pemblokiran bersifat sementara, PPATK menegaskan bahwa dana di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Tindakan ini dimaksudkan sebagai tanda kepada nasabah bahwa rekening mereka masih aktif meskipun tidak digunakan untuk sementara waktu.Ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source link