Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut sebagai koordinator dalam kasus tersebut, dengan hukuman 9 tahun penjara karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Sebagai hasilnya, denda sebesar Rp1 miliar juga dijatuhkan padanya, dengan ancaman tambahan kurungan 3 bulan jika tidak membayar. Tiga terdakwa lainnya, yaitu Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, juga ditargetkan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta masing-masing. Mereka didakwa atas tindakan pidana penyebaran informasi elektronik yang terkait dengan perjudian, melanggar undang-undang yang berlaku. Darmawati, terdakwa lain dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi, dihadapkan pada tuntutan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan situs judi online.
Zulkarnaen Tony Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Judol





