18 Kali Aksi Sindikat ‘Pemutilasi’ Bajaj di Kebon Jeruk Terungkap Fakta Baru

by -114 Views

Sabtu, 27 Juli 2024 – 01:46 WIB

Jakarta – Kepolisian mengungkap fakta terkait sindikat pemutilasi bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut polisi, sindikat tersebut sudah melakukan tindakan sebanyak 18 kali sejak tahun 2023.

Baca Juga :

WN India Ditangkap karena Penipuan Trading Forex Emas, Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp3,5 Miliar

“Para pelaku telah melakukan pencurian bajaj sejak bulan Februari 2023 dan telah melakukan aksi sekitar 18 kali di wilayah hukum DKI Jakarta, dengan kejadian terakhir pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Jumat, 26 Juli 2024.

Wira mengungkapkan bahwa dua pelaku utama adalah MR yang berperan sebagai perencana dan YR sebagai eksekutor. Kedua pelaku tersebut merupakan sopir bajaj sehingga mengetahui lokasi-lokasi tempat bajaj biasanya mangkal.

Baca Juga :

Kondisi Terkini Virgoun Saat Menjalani Rehabilitasi, Menjadi Rajin Sholat dan Tetap Berkarya

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu HS sebagai penadah kerangka bajaj, SH sebagai pemilik gudang limbah besi, dan ES sebagai penadah mesin bajaj.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Yosep Tersentuh Setelah Diadili 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Istri dan Anak

MR dan YR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa bajaj yang dicuri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat sudah dalam kondisi rusak saat ditemukan. Bajaj tersebut dibongkar oleh para pelaku dengan cara dipotong kemudian dicuri untuk dilebur.

“Sedangkan mesin bajaj milik korban dijual ke EP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka M dan YR sebagai eksekutor merupakan spesialis pencurian dengan modus ‘pemutilasian’ bajaj. Mereka menggunakan cara itu agar barang curian tersebut dapat dijual dengan cepat dan mudah.

“Setelah mencuri, mereka menjualnya kepada penadah. Sebagian barang dimutilasi, sehingga dijual secara terpisah, baik onderdil maupun bodi bajajnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, seorang sopir bajaj yang berinisial S (45) sebelumnya melaporkan kehilangan bajaj di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, 5 Juli 2024. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Dari rekaman, terlihat pelaku datang sendirian dan mendekati bajaj warna biru yang terparkir. Pelaku kemudian membuka pintu, masuk, dan melakukan sesuatu di dalam bajaj. Tak lama kemudian, bajaj tersebut dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku.

 

Halaman Selanjutnya

“Sedangkan mesin bajaj milik korban dijual ke EP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 18 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya