Polisi Menyangkal Uji Emisi sebagai Persyaratan Perpanjang STNK Kendaraan

by -152 Views

Kamis, 2 November 2023 – 13:51 WIB

Jakarta – Surat yang lolos uji emisi untuk kendaraan bermotor sempat disebut akan menjadi persyaratan untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, polisi membantah kebijakan tersebut.

Baca Juga :

Cara Agar Sepeda Motor Lama Lulus Uji Emisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menyatakan bahwa surat yang lolos uji emisi menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK.

“Tidak ada, tidak ada. Persyaratan perpanjangan surat kendaraan tetap sama, tidak ada uji emisi menjadi persyaratan,” kata Latif saat dihubungi oleh wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga :

Tuai Banyak Keluhan, Polisi Membatalkan Tilang Uji Emisi di Jakarta

Menurut Latif, persyaratan untuk perpanjangan STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Latif mengatakan bahwa mencantumkan uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang telah ditetapkan.

Razia tilang uji emisi di Lebak Bulus Jakarta Selatan

Baca Juga :

Jasa Membuat Pelat Nomor Akan Diperiksa oleh Polisi

“Itu adalah aturan, mengubah undang-undang. Tidak ada itu (uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK), untuk pendaftaran kendaraan dan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada,” ungkapnya.

“Selama ini, uji emisi tidak menjadi persyaratan, kami tidak menerapkan itu,” kata Latif.

Sebelumnya dilaporkan, persyaratan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditambahkan dengan surat lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin saat menggelar razia tilang uji emisi pada Rabu, 1 November 2023.

“Hasil uji emisi ini menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun mendatang,” kata Amin dalam keterangan resminya di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2023.

Amin menegaskan bahwa petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan akan menggelar razia tilang uji emisi sebanyak 14 kali selama bulan November 2023 di wilayah Jakarta Selatan.

“Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena Masyarakat cenderung melakukan uji emisi kendaraan ketika ada razia, tetapi tidak melakukan uji emisi jika tidak ada razia,” kata Amin.

Halaman Berikutnya

Sebelumnya dilaporkan, persyaratan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditambahkan dengan surat lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor.