Mabes TNI membuka suara terkait langkah hukum yang sedang dipertimbangkan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Pihak TNI menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan diambil dengan hati-hati dan merujuk pada aturan yang berlaku. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang UU ITE, TNI juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu yang dirugikan, bukan oleh institusi. Dalam sebuah konferensi pers, Freddy mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya bersama jajaran perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu adalah untuk konsultasi hukum, bukan untuk melaporkan. Tindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan pernyataan provokatif, fitnah, dan disinformasi yang berpotensi mendiskreditkan TNI serta memecah belah masyarakat.
Eksplorasi konsultasi hukum antara TNI dan kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, masih berlangsung. Meskipun demikian, langkah-langkah yang diambil harus memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Tujuan dari langkah hukum ini adalah untuk menjaga martabat seluruh prajurit TNI, memastikan persatuan kesatuan bangsa, dan menjaga stabilitas keamanan nasional. TNI juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi, serta memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.