Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto belum diberi tugas khusus oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri setelah dipilih
Tag: hasto kristiyanto
Hasto PDIP, Tahanan KPK Penerima Amnesti Prabowo
Pada 5 Agustus 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang
Menkum Supratman: Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni
Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00:30 WIB, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan tidak perlu
PDIP Bantah Ada Transaksional Pertemuan Dasco-Megawati
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada unsur transaksional dalam pemberian amnesti Presiden
KPK Menunggu Keppres Prabowo, Hasto PDIP Harus Bebas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekretaris Jenderal DPP PDI
Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap – Kasus Harun Masiku
Pada Jumat, 25 Juli 2025, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta
Rekayasa dan Pesanan Politik: Fakta dan Analisis Terkini
Kepastian status hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan tajam oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hasto Kristiyanto Bantah Kasih Uang Talangan Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memberikan klarifikasi terkait tuduhan menalangi suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa istilah dana
Alat Bukti Tak Sesuai Aturan: Dampak pada Nilai Pembuktian
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan penjelasan bahwa alat bukti yang diperoleh oleh
Tanggapan Ahli Bahasa dan Keterangannya: Kepentingan Penyidik
Sekretaris Jenderal dari PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ahli Bahasa dari FIB Universitas Indonesia, Dr. Frans