Kepastian status hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan tajam oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ronny menyatakan bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, tidak memiliki dasar yang kuat. Ronny mencatat bahwa tuntutan yang diajukan tidak didasari fakta-fakta yang sebenarnya terungkap selama persidangan, melainkan sekadar mengulang konstruksi yang dibangun oleh penyidik KPK sejak awal. Selain itu, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebutkan dalam surat tuntutan, terutama terkait tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap. Menurutnya, tidak ada saksi atau bukti yang mendukung klaim tersebut. Di sisi lain, Ronny menilai bahwa tuntutan jaksa KPK cenderung berdasarkan cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law, sehingga menunjukkan nuansa politisasi yang kuat pada kasus ini. Meski demikian, Hasto Kristiyanto siap menjawab tuduhan tersebut dalam sidang minggu depan dengan pledoi yang akan disampaikan. Selain itu, Ronny juga mengkritik gaya penuntutan jaksa yang terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup, menegaskan bahwa hukum seharusnya bertujuan untuk menegakkan kebenaran bukan sekadar membenarkan asumsi semata. Jaksa KPK sendiri telah menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda sebanyak Rp600 juta. Keputusan akhir akan disampaikan setelah proses persidangan tuntas.
Rekayasa dan Pesanan Politik: Fakta dan Analisis Terkini
