Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00:30 WIB, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan tidak perlu menunggu perkara yang sudah menjadi keputusan hukum tetap. Hal ini sebagai tanggapan terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang meskipun belum menjadi putusan tetap sudah diberikan amnesti.
Menurut Supratman, baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan memberikan pengampunan tidak harus menunggu hingga putusan inkrah. Ia menjelaskan bahwa pengampunan bagi pihak yang terlibat dalam kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan kapan saja.
Pemberian amnesti dan abolisi disebut sebagai bagian dari proses rekonsiliasi. Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk merangkul semua elemen masyarakat dalam membangun negara bersama-sama. Dilaporkan bahwa Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan.
DPR juga telah menyetujui usulan Prabowo terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi yang diselenggarakan bersama Presiden.
Melalui langkah-langkah ini, Presiden Prabowo Subianto berharap dapat memperkuat persatuan dan mengajak semua komponen bangsa untuk bersatu demi membangun bangsa yang lebih baik. Penyelenggaraan pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan upaya untuk memperkokoh solidaritas dan kebersamaan dalam memajukan Indonesia.





