Jumat, 15 Maret 2024 – 23:35 WIB
Jakarta – Pengacara hukum Deolipa Yumara turut menjadi salah satu pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Diskusi tersebut membahas tentang ‘Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia’.
Dalam diskusi tersebut, Deolipa menjelaskan adanya dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Deolipa menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa terdapat ratusan tambang ilegal di Kaltim yang dibiarkan beroperasi tanpa tindakan dari pemerintah atau penegak hukum.
Dia juga menjelaskan bahwa penambangan batubara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal dan menggunakan pelabuhan ilegal. Deolipa mengungkapkan bahwa satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton dapat menghasilkan Rp 8 miliar, dengan sekitar 15 kapal tongkang beroperasi setiap harinya.
Menurut Deolipa, penambangan ilegal ini dapat memberikan dampak negatif pada berbagai aspek, termasuk kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Dia menyoroti kurangnya tindakan dari pemerintah dalam menangani masalah tambang ilegal tersebut.
Ahmad Redi, seorang ahli hukum pertambangan, berpendapat bahwa regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik, namun perizinan untuk tambang legal sulit didapatkan oleh masyarakat. Hal ini menyebabkan adanya kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan.
Deolipa menyarankan agar pemerintah mempermudah izin usaha pertambangan yang legal untuk meningkatkan pemasukan negara. Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penambangan ilegal untuk mencegah kerugian lebih lanjut.