Sufmi Dasco Memastikan DPR dan Pemerintah Setujui Penyesuaian Putusan MK dalam PKPU

by -111 Views

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 09:05 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU) pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin pekan depan.

Baca Juga :
Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran pada 25-27 Agustus jika KPU Tak Segera Terbitkan PKPU

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mentaati putusan MK terkait pilkada.

Baca Juga :
19 Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Tersangka, Direktur Lokataru-Anak Machica Mochtar Tidak Termasuk

“Hasil komunikasi dengan pemerintah bahwa pemerintah juga menyepakati, bahwa akan menaati hasil putusan judicial review MK,” ujarnya.

Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

Untuk itu, dia menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU.

“Kami juga sudah mengonfirmasikan kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri, bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judicial review MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR hari Senin itu juga akan ikut,” ucapnya.

Meski telah bersepakat, dia menyebut rapat konsultasi itu digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang memang harus dilalui agar PKPU sah.

Dia menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK itu akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.

“Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja,” tuturnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada 22 Agustus batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (ant)