Pencurian Modus ‘Lempar Bola’ Terungkap di Halte Rasuna Said

by -4 Views

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said di Jakarta Selatan terungkap oleh Kepolisian. Pada Kamis (18/9), petugas berhasil menangkap salah satu pelaku saat kejadian terjadi. Tindakan tersebut terjadi pada Selasa (16/9) di halte Transjakarta Rasuna Said ketika pelaku membuka resleting tas korban dan mengambil dua unit ponsel. Modus operandi para pelaku terbilang unik, dimana mereka bekerja secara tim dengan membagi peran masing-masing. Tindakan pencurian ini dilaporkan ke polisi dan selanjutnya polisi berhasil menangkap beberapa pelaku beserta barang bukti yang mereka curi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun, serta segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Dalam penangkapan ini, polisi mengapresiasi kerjasama masyarakat yang membantu. Pada akhirnya tindakan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Source link