Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru

by -6 Views

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap pria berinisial AS (37) terkait kasus pembunuhan terhadap korban, seorang pria dengan inisial MY alias A, di dalam kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengkonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu pada Rabu (17/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Dari pelaku, disita barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam penusukan terhadap korban. Motif dari aksi penusukan ini diduga terkait masalah asmara antara pelaku dan korban yang sama-sama tertarik kepada seorang perempuan.

Menurut Kombes Pol Erick Frendriz, korban diketahui akan mengakhiri hubungannya dengan pacarnya yang merupakan mantan dari pelaku. Hal ini membuat pelaku, AS, merasa tersinggung dan memanas. Kontak melalui pesan singkat WhatsApp membuat komunikasi keduanya semakin memanas hingga berujung pada pertemuan di kamar kos pelaku dan terjadilah cekcok yang mengakibatkan penusukan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dan merenggut nyawa seorang individu. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini. Penegak hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan pelaku dalam proses hukum yang berjalan.

Source link