Tangkap Pelaku Asusila yang Mengganggu Bocah Sakit Area Pribadi

by -4 Views

Seorang pria beristri berinisial WP (29) ditangkap aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan berusia lima tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai sikap anaknya yang mengeluh sakit di bagian pribadi. Korban melarang ibunya menyentuh area tersebut karena merasa sakit, yang membuat ibunya curiga dan melaporkan ke polisi. Menurut Kapolsek Lembor, insiden itu terjadi ketika orang tua korban sedang berada di kebun, dan pelaku yang merupakan tetangga korban mengajak bocah tersebut ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila.

Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban, dan pelaku pada saat kejadian. Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai penjara hingga 15 tahun. Selain itu, polisi juga mengungkap grup sesama jenis “Cowok Manly Sidoarjo” di mana tiga orang pria ditangkap karena aktif dalam membuat video tidak senonoh dan membagikannya kepada sesama anggota grup tersebut. Semua tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan ketegasan hukum yang sesuai.

Source link