Pelanggar Perda di Jakbar: 23 Orang Disidang

by -8 Views

Pada Kamis, sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang tipiring ini merupakan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, sidang tersebut menyoroti pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Para pelanggar yang berasal dari berbagai kecamatan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000, dan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih patuh terhadap perizinan dan aturan daerah. Dia juga mengimbau warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mematuhi perizinan yang berlaku. Dengan menjaga ketertiban dan mematuhi aturan, Sukarlan meyakini bahwa kegiatan usaha di wilayah tersebut akan berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Source link