Ketika RUU KUHAP Tak Disahkan: Dampaknya terhadap Tahanan

by -6 Views

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan bahwa jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, maka semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan. Eddy menjelaskan bahwa saat ini penahanan masih menggunakan KUHAP yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. KUHP baru nantinya akan berlaku mulai Januari 2026. Eddy juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa jika revisi KUHAP tidak disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tidak menutup kemungkinan bahwa RUU KUHAP batal disahkan. Hal ini bisa terjadi jika penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai politik. Sejauh ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi III DPR RI. Tim tersebut akan melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah. Itulah gambaran urgensi pengesahan revisi KUHAP sebagai upaya untuk memperbarui ketentuan hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Source link