Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa target mereka adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Bob setelah rapat Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) pada tanggal 9 September 2025. Meskipun target tersebut dipercepat, Bob menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara transparan melibatkan publik.
Bob ingin agar publik memiliki pemahaman yang utuh mengenai isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya mengetahui judulnya. Menurutnya, penting bagi publik untuk memahami dengan jeta isi dari RUU tersebut. Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 dan akan diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun yang sama. Selain RUU Perampasan Aset, terdapat dua RUU lainnya yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri.
Pemerintah setuju dengan usulan inisiatif DPR terkait RUU tersebut untuk dimasukkan dalam evaluasi prolegnas 2025. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus dalam pembahasan legislasi pada tahun ini. Semua upaya dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan RUU berjalan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait demi mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan untuk masyarakat luas.