Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan kesehatan. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan penerimaan surat permohonan dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere. Darpawan menjelaskan bahwa sidang ditunda dan rencananya akan dibuka kembali pada tanggal 27 Agustus mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Silfester Matutina pada hari Rabu dengan Kejaksaan Agung memberi jaminan bahwa upaya hukum PK tersebut tidak akan menunda proses eksekusi penahanan. Permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis satu tahun penjara atas dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meskipun mengajukan banding, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.