Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban memberikan informasi kerahasiaan nasabah ketika diminta oleh aparat penegak hukum, terutama jika nasabah tersebut terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang. Ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank dalam rangka penyelidikan tindak pidana. Bank juga dilindungi dari tuntutan perdata maupun pidana dalam memberikan informasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih besar.
Yunus menjelaskan hal ini sebagai tanggapan atas kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, yang merasa keberatan karena data rekeningnya diungkap dalam persidangan. Pengecualian atas rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan kasus TPPU oleh penegak hukum diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU TPPU. Ini menunjukkan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta oleh PPATK dalam rangka penyelidikan pencucian uang sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.
Pandangan ini didukung oleh Hibnu Nugroho, pengamat hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, yang menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus pidana tanpa izin langsung dari nasabah terkait. Privasi data perbankan tidak bersifat mutlak, dan untuk kepentingan peradilan, informasi tersebut dapat diungkap dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kerahasiaan ini dapat dilanggar demi kepentingan penegakan hukum, dan tidak harus meminta persetujuan langsung dari pihak terkait.