Pada Selasa, 15 Juli 2025, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan perbedaan pasal dalam RUU KUHAP yang tidak sesuai dengan UU KPK. Salah satu permasalahan tersebut adalah terkait mekanisme penyadapan dan penyelidikan di KPK. Menurut Budi, ada ketidaksesuaian antara izin pengadilan dalam RUU KUHAP dengan praktik penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini. Penyadapan oleh KPK sering dimulai sejak tahap penyelidikan tanpa meminta izin dari pengadilan. Budi menegaskan bahwa semua upaya penyadapan oleh KPK akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan diaudit untuk memastikan keabsahan penyadapan tersebut.
Pentingnya penyadapan dalam mendukung penanganan perkara di KPK juga disoroti oleh Budi. Penyadapan dianggap sebagai upaya penting untuk mendapatkan informasi atau alat bukti yang diperlukan oleh penyelidik KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi. Budi juga menyoroti ketidaksesuaian antara RUU KUHAP dan UU KPK yang bisa menghambat proses penyelidikan di KPK. KPK berencana untuk menyampaikan perbedaan-perbedaan yang ada kepada pihak terkait dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan perubahan yang diperlukan.