Ketika RUU KUHAP Tak Disahkan: Dampaknya terhadap Tahanan
JAKARTA — Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini bukan lagi sekadar agenda legislasi rutin. Di tengah tenggat pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, dorongan agar RUU KUHAP segera disahkan berubah menjadi peringatan keras: jika tertunda, dasar hukum penahanan dan tindakan paksa aparat bisa ikut dipersoalkan.
Penahanan Bisa Kehilangan Landasan Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menekankan pentingnya pengesahan RUU KUHAP sebelum KUHP baru mulai berlaku. Menurut dia, selama aturan baru belum disahkan, praktik penahanan di kepolisian dan kejaksaan masih mengacu pada KUHAP lama yang berkelindan dengan KUHP lama. Situasi ini, kata Eddy, menjadi problem serius ketika sistem pidana yang baru sudah lebih dulu aktif pada Januari 2026.
Eddy menilai keterlambatan pengesahan bukan hanya soal administrasi pembentukan undang-undang. Lebih jauh, hal itu menyangkut legitimasi tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya paksa. Tanpa pembaruan hukum acara pidana, kewenangan yang selama ini dianggap berjalan normal bisa menghadapi pertanyaan hukum baru.
DPR Belum Menutup Kemungkinan Gagal Disahkan
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut peluang RUU KUHAP batal disahkan masih terbuka. Ia mengatakan skenario itu bisa terjadi jika pihak-pihak yang menolak revisi tersebut berhasil memengaruhi para pimpinan partai politik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU KUHAP belum sepenuhnya steril dari tarik-menarik di tingkat politik.
Padahal, secara teknis pembahasan, draf aturan itu sudah bergerak ke tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi III DPR RI. Pada fase ini, pekerjaan utama bukan lagi menggali perbedaan besar, melainkan merapikan redaksi pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam Daftar Inventaris Masalah.
Taruhannya Bukan Sekadar Redaksi Pasal
Proses di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi biasanya menjadi penentu akhir sebelum sebuah rancangan undang-undang dibawa ke keputusan final. Karena itu, pembahasan RUU KUHAP kini dipandang memiliki bobot yang lebih besar dari sekadar penyusunan ulang kalimat hukum. Yang dipertaruhkan adalah kesiapan sistem hukum acara pidana agar tetap sejalan dengan KUHP baru yang segera berlaku.
Atribusi sumber: pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagaimana disampaikan dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR.





