Mahfud MD: MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

by -30 Views

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang menyebabkan kerumitan hukum baru. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK harus dijalankan karena sifatnya yang final. Dalam sebuah podcast di akun YouTube resminya, Mahfud mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD secara terpisah, yang akan dimulai sejak tahun 2029, dapat menimbulkan masalah dengan kekosongan jabatan di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Meskipun ada opsi untuk menunjuk penjabat, Mahfud menyoroti bahwa hal ini dapat merampas hak demokrasi. Di sisi lain, MK telah mendorong pembentukan UU untuk mengatur masa transisi sebelum pertengahan 2027, namun Mahfud khawatir ini dapat membuka peluang bagi kegaduhan politik. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam keputusan dan menjunjung tinggi prinsip konstitusionalitas, meskipun bisa menyebabkan perdebatan dalam arena politik.

Source link