Pimpinan Organisasi Advokat: Larangan Rangkap Pejabat Negara

by -128 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk sebagai menteri dan/atau wakil menteri. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari advokat Andri Darmawan yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama tanpa rangkap jabatan dengan pimpinan partai politik. Hal ini dimaknai sebagai penegakan hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. MK menganggap pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan jabatan negara perlu diatur secara jelas dalam undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai contoh, jika seorang advokat diangkat sebagai wakil menteri koordinator, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Pasal lain yang disoroti adalah Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat yang menyatakan advokat yang menjadi pejabat negara tidak dapat melaksanakan tugas profesi advokat selama memegang jabatan tersebut.

Dengan demikian, MK melalui putusannya menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat akan menjadi non-aktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Putusan ini juga menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai dengan jelas. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

Source link