Penyerangan Fatal di Bekasi: Pelaku Pembunuhan Karyawan, Ungkap Polisi

by -21 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pria berusia 22 tahun dengan inisial AS yang menyebabkan kematian pemilik warung di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, adalah karyawannya sendiri. Menurut Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, pelaku tersebut merupakan karyawan dari warung milik korban. AS berhasil ditangkap di sebuah hotel mewah di Tangerang Selatan pada Minggu dini hari, saat itu ia sedang bersembunyi. AS mengakui perbuatannya serta pencurian barang berharga milik korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik kejahatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67 juta, satu unit sepeda motor, dan dua unit ponsel hasil kejahatan tersebut.

Source link