Korban dugaan pemerasan dan penganiayaan oleh oknum anggota Polri inisial Bripka A, Muhammad Yusuf Saputra meminta bantuan pendampingan hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, korban telah memberikan keterangannya dan akan terus memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Yusuf dan keluarganya datang ke Kantor LBH Makassar untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami dari oknum polisi, termasuk tuduhan membawa narkoba di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar, serta pemerasan yang dilakukan terhadapnya.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2025, di Lapangan Larigau, Galesong, Takalar, ketika Yusuf dan rekannya sedang duduk-duduk menikmati pasar malam. Enam orang yang mengenakan kaos, masker, dan helm mendekati mereka, salah satu di antaranya langsung mencekik leher Yusuf sambil menodongkan senjata laras panjang, mengaku sebagai polisi, menuduhnya membawa narkoba, dan mencoba memerasnya. Meskipun Yusuf tidak mengaku memiliki barang terlarang tersebut, dia dipaksa, dianiaya, dan diancam.
Setelah beberapa jam disekap, Yusuf akhirnya dilepas dengan syarat membayar Rp15 juta, namun keluarganya hanya mampu membayar Rp1 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Galesong, namun keluarga korban tidak ingin berdamai meskipun pelaku oknum polisi itu ingin mengembalikan uang yang diambil. Sekarang, terduga pelaku pemerasan telah diamankan oleh Polrestabes Makassar, dan pihak berwenang berjanji akan memberikan sanksi jika terbukti bersalah. Masyarakat dan lembaga hukum berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan tegas, serta memastikan keadilan bagi korban.