Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Penyerangan Kemang

by -33 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu pagi. Mereka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy. Para pelaku berperan sebagai penyerang yang membawa senjata. Kericuhan terkait perebutan lahan terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu. Kelompok penyerang membawa senjata berupa senapan angin dan parang. Situasi meningkat ketika salah satu pihak menggunakan senjata api, menyebabkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lokasi dan memastikan situasi terkendali. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Pasal penyalahgunaan senjata tajam juga diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyelidikan terus dilakukan terkait dengan sengketa lahan yang menjadi penyebab keributan.

Source link