Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan perbuatan tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian mencurigakan terjadi saat orang tua korban melihat seorang lelaki masuk ke kamar korban pada Rabu, 4 Desember. Pintu tidak dibuka ketika diketuk, sehingga ibu korban pun membuka pintu dan menemukan pelaku sedang berpura-pura merapikan pakaian. Walaupun kejadian itu berlalu tanpa tindak lanjut, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku setelah ditanya-tanya oleh orang tuanya.
Pelaku kemudian sempat menghilang dari tempat tinggalnya, namun pada Senin, 31 Maret, dia berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan setelah berpapasan dengan korban, kakak korban, dan ibu korban. SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Setelah kejadian tersebut, polisi menerima laporan dari ayah korban tentang tindakan pelaku yang sering menggendong dan memberi uang, serta terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari kasus pencabulan di ponpes Jaktim. Semua ini menjadi perhatian serius dalam menegakkan hukum terkait kasus pencabulan terhadap anak.