Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat ini sedang berupaya mencari solusi alternatif untuk mencegah individu yang ingin meninggalkan Indonesia guna menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Langkah ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Bab IX Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Putusan MK telah mengubah ketentuan pasal tersebut agar waktu pencegahan maksimal yang diizinkan menjadi 12 bulan.
Meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, masih terdapat pihak-pihak yang melampaui batas waktu pencegahan yang ditetapkan. Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya mematuhi putusan MK tersebut. Ia menyoroti perlunya solusi alternatif untuk menghindari pelanggaran hukum dan HAM, seperti penyitaan aset atau pelelangan untuk menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk membatasi pergerakan individu kecuali dalam konteks kejahatan kemanusiaan. Negara hanya berwenang mengatur lalu lintas keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional dan domestik. Pencegahan terhadap individu yang ingin keluar dari Indonesia seringkali dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, terutama terhadap wajib pajak yang berpotensi sulit ditagih. Dengan demikian, kerjasama antara lembaga terkait diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan yang sesuai dengan putusan MK dan prinsip hukum yang berlaku.