Menteri HAM, Natalius Pigai, menolak untuk menindaklanjuti usulan dari staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, terkait penangguhan penahanan tersangka kasus pembubaran retret dan perusakan rumah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Pigai berpendapat bahwa tindakan yang bertentangan dengan hukum tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan mencederai perasaan ketidakadilan bagi korban. Kementerian HAM juga belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus ini, Menyatakan masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat sebelum mengambil keputusan. Stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyebut bahwa usulan penangguhan penahanan masih sebatas usulan dan belum ada tindakan resmi dari Kementerian HAM. Dia mengusulkan pendekatan keadilan restoratif untuk mencapai rekonsiliasi dan perdamaian dalam penyelesaian kasus tersebut. Thomas menekankan pentingnya dukungan Kementerian HAM terhadap penegakan hukum terhadap pelaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diamanatkan oleh undang-undang. Ia juga menyoroti keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia sebagai aspek penting yang memerlukan hikmat dan kebijaksanaan dalam penyelesaiannya. Saat berkunjung ke Kabupaten Sukabumi, Thomas menyampaikan usulan agar penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan mendorong penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Mencegah Perasaan Ketidakadilan pada Korban
