Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap 13 orang agar tidak meninggalkan Indonesia terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu dari 13 orang yang dicegah adalah Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal ini kepada awak media. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran penanganan perkara oleh KPK dan mendukung upaya perbaikan serta peningkatan sektor keuangan dan perekonomian nasional. KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun tanpa menetapkan tersangka. Penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI, dimana sejumlah bukti termasuk catatan keuangan disita. Selanjutnya, KPK akan menjelaskan konstruksi utuh perkara dan nilai kerugian negara pada saat penetapan maupun penahanan tersangka.
KPK Cegah Dirut Allo Bank ke Luar Negeri: Skandal Korupsi EDC BRI
