Dua Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

by -29 Views

Dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, menyampaikan tuntutan tersebut pada hari Senin. Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa. Tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut diberikan kepada kedua terdakwa. Selain itu, ada tuntutan pidana empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan. Para terdakwa dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang, mencemarkan nama baik TNI, serta tidak jujur pada saat pemeriksaan di persidangan. Sidang lanjutan kasus penembakan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur Militer yang menangani perkara adalah Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Semua informasi tersebut mencerminkan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penembakan tersebut.

Source link