Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perlunya izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penambahan kewenangan tersebut akan menjadi celah bagi perlindungan anggota bermasalah dan membuat jaksa lebih kebal hukum.
Menurut Mahfud, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun, dan penegakan hukum harus berjalan dengan proporsional. Ia menegaskan bahwa jika anggota polisi diduga terlibat korupsi, maka mereka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan tanpa harus meminta izin dari Jaksa Agung. Hal yang sama seharusnya berlaku untuk para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana, terutama dalam kasus tindak pidana umum yang menjadi kewenangan kepolisian.
Mahfud menilai bahwa hubungan dan kewenangan antara lembaga penegak hukum saat ini telah berjalan dengan baik, dan menolak penambahan maupun pengambil alihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Ia menekankan pentingnya menjaga keproporsionalan dalam sistem yang sudah ada tanpa perlu mengubahnya. Mahfud menyoroti bahwa perubahan tersebut berpotensi membuat penegakan hukum menjadi tidak proporsional tanpa memberikan jaminan kebaikan pada masa depan.