PKS Tetap Mendukung Ridwan Kamil Pasca Putusan MK

by -80 Views

Selasa, 20 Agustus 2024 – 18:13 WIB

Tangerang, VIVA – Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024, cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024.

Di mana, pihaknya mempercayakan keputusan MK dan akan menunggu peraturan KPU untuk tindak lanjut dalam pelaksanaan tersebut.
“MK ini kita percayakan sebagai, sudah ada keputusan, ya ikutilah, kita tinggal tunggu peraturan KPU-nya. Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dengan pencalonan, dalam waktu beberapa hari ini. Contoh Sulawesi Tengah atau model beberapa tempat bisa jadi berubah, saya belum tahu,” katanya di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Terkait putusan MK melalui No.60/PUU-XXII/2024 ini, Aboe Bakar memastikan tidak akan mundur ke belakang soal dukungannya di Pilgub Jakarta. Yang mana, PKS menarik dukungannya dari Anies Baswedan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Soal dukungan habis putusan ini sudah ambil keputusan politik, masa keputusan politik mundur. Sudah selesai urusan, dalam politik gak ada mundur ke belakang, sudah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendukung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suwono pada Pilkada 2024 dalam pemilihan di DKI Jakarta 2024.
Presiden PKS, H. Ahmad Syaikhu mengatakan, pemilihan PKS pada pasangan tersebut setelah adanya konsolidasi.
“Ya betul, jadi kita sudah cabut Surat Keputusan (SK) terdahulu terkait dengan pengusungan Anies Baswedan lalu diganti dengan SK baru, yakni RK (Ridwan Kamil)-Suswono,” katanya.

Ahmad Syaikhu menjelaskan, pencabutan SK dukungan PKS dari Anies Baswedan lantaran, PKS kekurangan empat kursi dan tidak kunjung mendapatkan partai untuk mengusung mantan Gubernur Jakarta tersebut.
“Pak Anies sudah berjuang, kita sudah keluarkan SK sejak 25 Juni 2024 dan deklarasi usung Pak Anies. Namun, pada porses berjalannya waktu kita kurang 4 kursi. Kita tidak dapatkan partai, dan hingga sampai tanggal 4 Agustus, deadline yang kita kasih gak tentu dapat SK dari partai lain selain PKS, sehingga kita cabut SK dari pak Anies ke RK-Suswono,” ungkapnya.