Kemenag Mengutus Salam Lintas Agama dalam Praktik Kerukunan Umat: Akidah adalah Urusan Pribadi

by -118 Views

Sabtu, 1 Juni 2024 – 01:06 WIB

Jakarta – Kementerian Agama RI menyatakan bahwa salam lintas agama menjadi salah satu praktik yang baik untuk tetap merawat kerukunan umat beragama. Maka itu, Kemenag menilai salam lintas agama dilakukan bukan untuk merusak antar umat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa sikap tersebut dinilai setelah Kemenag melihat hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung. Salah satu hasil ijtima ini adalah panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama.

Kamaruddin menjelaskan hasil ijtima tersebut yakni adanya pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Ia menilai bahwa dalam agama Islam pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin dalam keterangan di website Kemenag RI, Jumat 31 Mei 2024.

Nantinya, kata Kamaruddin, salam lintas agama tersebut akan menjadi sarana penebar damai bagi setiap ajaran agama. “Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” ucap dia.

“Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” imbuhnya.

Kamaruddin menuturkan bahwa dalam tiga tahun belakangan ini, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) mengalami peningkatan. Pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022. Sementara pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02.

Ia menegaskan bahwa praktik ini juga sempat dibahas oleh Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 2019.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam lintas agama yang berdimensi doa khusus oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Niam mengungkapkan alasan pengucapan salam lintas agama tidak diperbolehkan karena itu merupakan bentuk implementasi atau toleransi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Selain itu, lata dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan). “Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” kata dia.