Putusan Mahkamah Konstitusi Tetap Berlaku Walau Hakimnya Melanggar Etik

by -136 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 23:16 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menjadi sorotan karena Majelis Kehormatan MK (MKMK) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik beberapa hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran itu terkait putusan MK mengenai syarat capres-cawapres dari kepala daerah.

Baca Juga :

Jelang Putusan MKMK Mahkamah Konstitusi, PDIP: Tidak Boleh Ada Manipulasi

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan munculnya informasi palsu di masyarakat. Ia menyebut informasi tersebut seolah-olah menyatakan bahwa jika MKMK memutuskan hakim konstitusi melanggar etik, maka putusan mengenai capres-cawapres dari kepala daerah bisa dibatalkan.

“Seolah-olah putusan MK yang membolehkan seseorang yang belum berumur 40 tahun menjadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi palsu ini memiliki tujuan tertentu,” kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

Baca Juga :

Anwar Usman Bersumpah Absen Rapat Batas Usia Capres-Cawapres karena Sakit

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Ia menduga munculnya informasi yang tidak benar ini bertujuan agar saat putusan MK tetap berlaku, maka akan muncul fitnah bahwa ini adalah ‘permainan’. Ia menyiratkan bahwa ‘permainan’ ini akan ditafsirkan sebagai peran MK dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga :

Jimly Cs Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Selasa Depan

Hal ini dikaitkan dengan putusan MK yang mengatur bahwa anak sulung Jokowi dapat maju sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

“MKMK berkolusi dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran. Tentu tujuannya adalah untuk mencemarkan kredibilitas Prabowo Gibran,” jelas Teddy.

Ia mengatakan bahwa masyarakat harus memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Teddy, putusan tersebut tidak dapat dibatalkan sama sekali.

“Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK secara mutlak tidak dapat dibatalkan meskipun hakim MK dinyatakan melanggar etik,” lanjut Teddy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendapatnya ini merujuk pada perintah UUD 1945.

“Ini bukan kolusi. Jadi jangan sampai terpengaruh oleh informasi palsu yang akan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin Prabowo-Gibran memimpin negara ini,” tuturnya.

Putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh MKMK dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. MKMK ini dipimpin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Halaman Selanjutnya

Ia mengatakan bahwa masyarakat harus memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Teddy, putusan tersebut tidak dapat dibatalkan sama sekali.