Syarat Perpanjang STNK Kini Termasuk Surat Lulus Uji Emisi

by -185 Views

Rabu, 1 November 2023 – 15:35 WIB

Jakarta – Persyaratan perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di masa mendatang akan ditambahkan dengan surat lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga :

Catat! Mulai 1 November Semua Kendaraan Berusia 3 Tahun ke Atas yang Masuk Jakarta Bakal Dirazia

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin saat menggelar razia tilang uji emisi, Rabu 1 November 2023.

“Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang,” ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga :

Daftar Bengkel Uji Emisi Sepeda Motor di DKI Jakarta

Amin menegaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan akan menggencarkan razia tilang uji emisi selama bulan November 2023 dengan target 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Terpopuler Otomotif: Motor Honda Jadi Favorit di IMOS 2023, Ingin Uji Emisi Mesti Tahu Hal Ini

“Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena jika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan,” ujarnya.

Ilustrasi uji emisi sepeda motor

Amin mengatakan kegiatan uji emisi kendaraan di Jakarta Selatan akan terus dilakukan. “Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk bulan November ini akan ada 14 kali razia,” ujarnya.

Khusus di Jakarta Selatan, terdapat dua lokasi razia tilang, yaitu di Jalan RA Kartini dan Jalan Sultan Hasanudin.

Halaman Selanjutnya

Amin mengatakan kegiatan uji emisi kendaraan di Jakarta Selatan akan terus dilakukan. “Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk bulan November ini akan ada 14 kali razia,” ujarnya.