Perlu Dilakukan Reformasi Tata Kelola Kependudukan Menurut Komisi II DPR

by -137 Views

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keprihatinannya atas sulitnya proses validasi terhadap orang yang meninggal dibandingkan dengan orang yang baru lahir. Menurutnya, terkadang orang yang telah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan dan mendapatkan undangan untuk menjadi daftar pemilih tetap dalam pemilihan umum.

Wahyu menyatakan bahwa ada beberapa masalah terkait kependudukan dan pencatatan sipil yang harus segera diselesaikan, terutama di Kota Palembang. Data kependudukan menjadi sumber utama atau acuan bagi kementerian lain, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data.

“Kemungkinan ahli waris telat melaporkan atau tidak melapor sama sekali karena berbagai alasan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam tata kelola kependudukan,” kata Wahyu.

Wahyu juga menekankan pentingnya pemutakhiran data karena berkaitan dengan pengeluaran negara dalam pemberian subsidi energi atau bantuan pemerintah. Ia khawatir bahwa subsidi atau bantuan negara bisa meleset sasaran jika data yang digunakan tidak akurat.

Selain itu, Wahyu juga prihatin dengan kondisi peralatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak peralatan kependudukan di Dukcapil yang sudah ketinggalan zaman dan kurang jumlahnya, bahkan ada yang hanya memiliki tiga alat. Hal ini dapat memperlambat kinerja dalam pemutakhiran data kependudukan.

Sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Wahyu berharap Dukcapil dapat memperbaharui dan menambah peralatan kependudukan guna mempercepat kinerjanya. Komisi II sebagai mitra Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil juga mendukung penambahan peralatan tersebut agar semua tugas dapat dilakukan dengan cepat.