Pemerintah dan DPR setuju merevisi Undang-Undang Desa untuk meningkatkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Revisi ini
Pemerintah dan DPR setuju merevisi Undang-Undang Desa untuk meningkatkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Revisi ini