Usul Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah: Tindak Lanjut Putusan MK

by -8 Views

Pada tanggal 5 Juli 2025, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda minimal dua tahun antara pemilu nasional dan daerah. Menurut Bursah, masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah, sehingga perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Meskipun demikian, Bursah berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan tidak dapat diterapkan pada DPRD karena masa jabatan anggota legislatif diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Meski tanpa DPRD, pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional melibatkan pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan pemilu tersebut. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut Bursah, meskipun pemerintah daerah berjalan tanpa DPRD, Kemendagri tetap dapat memberikan pengawasan yang diperlukan.

Source link