Pendatang Baru di Papua: PSU Pakai APBD, Bukan APBN

by -44 Views

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bukan APBN. Menurut Tito, Papua awalnya mengajukan APBN untuk PSU, namun akhirnya setuju untuk menggunakan APBD. Tito juga menyebut bahwa ada beberapa kabupaten yang tidak mampu, dan jika demikian maka APBD Provinsi akan memberikan dukungan.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa PSU Pilkada akan dilaksanakan pada hari Sabtu, dengan beberapa diadakan sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 dan beberapa setelahnya. PSU harus dilaksanakan 30 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan, dengan rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah pada 22 Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 2025.

Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyampaikan kekhawatiran terkait pelaksanaan PSU setelah Lebaran Idul Fitri karena melebihi batas waktu yang ditetapkan MK. Afifuddin juga menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan pada hari Sabtu sesuai dengan aturan yang ada.

Alasan pemilihan hari Sabtu adalah karena sebagian besar warga libur pada hari itu, sementara sulit bagi KPU untuk menggelar PSU pada hari libur nasional, seperti Minggu. Dengan demikian, pelaksanaan PSU dihari Sabtu dianggap sebagai pilihan yang tepat.

Source link