Tiga Oknum Polisi Terlibat dalam PTDH: Temuan Menjanjikan

by -32 Views

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengumumkan bahwa total ada tiga anggota polisi yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan bahwa mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, merupakan salah satu dari tiga anggota yang mendapat sanksi pemecatan. Sebelumnya, dua anggota lainnya yang telah diberhentikan secara tidak hormat adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Sanksi lain yang diberikan adalah demosi selama delapan tahun kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas. Selain sanksi, para terduga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah dilaksanakan untuk membahas peran, jumlah, dan aliran uang terkait kasus ini. Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menjelaskan bahwa detail kasus tersebut akan didukung dengan keterangan dari saksi. Dia juga berharap bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya dapat menangani sanksi yang diberikan kepada pelanggar dengan profesional.