Penegakan hukum di Indonesia semakin menunjukkan keberhasilannya dengan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang melibatkan beberapa anggota Polri. Keputusan KKEP terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya dengan sanksi PTDH hingga demosi telah mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW). Keputusan tersebut memberikan efek jera bagi anggota Polri, dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan pelanggaran serupa di masa depan.
Putusan tersebut, yang dijatuhkan pada Jumat malam, tidak hanya berlaku bagi AKBP Bintoro, tetapi juga bagi AKBP Gogo Galesung dan anggota lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan. IPW mendukung keputusan KKEP sebagai langkah tegas Polri dalam menangani kasus tersebut. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan melibatkan 450 ribu anggota Polri di Indonesia, keputusan dari KKEP diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. IPW juga mendorong agar proses kode etik diikuti dengan proses pidana untuk menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Keputusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mengarah pada upaya meningkatkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Dengan demikian, melalui penanganan kasus pemerasan ini, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sebagai institusi penegak hukum. Keberhasilan ini turut mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan serta menjamin keamanan bagi masyarakat Indonesia.