Dalam hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dua oknum anggota Polri telah diberhentikan tidak dengan hormat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam mengungkapkan bahwa dua oknum polisi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. Sedangkan AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas juga menghadapi sanksi demosi dan penempatan khusus. AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena peran aktifnya dalam kasus tersebut, di mana ia diketahui mengetahui tata kelola uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan. Anam juga menjelaskan bahwa konstruksi perkara dalam kasus ini dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik, yang menilai kasus ini sebagai penyuapan, bukan pemerasan. Sedangkan AKP Mariana masih dalam proses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi yang perlu dilakukan. Proses ini juga melibatkan sejumlah saksi yang cukup banyak.
Buntut Kasus Pemerasan: AKBP Bintoro Dipecat – Berita Terbaru
