Tidak Sulit Membuktikan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Menurut Jimly

by -215 Views

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengakui telah memiliki bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyatakan bahwa tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti sudah lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi. Para ahli yang memberikan laporan semuanya adalah ahli. Lebih jauh lagi, kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023 mendatang. Dia juga menegaskan bahwa putusan tersebut akan berpengaruh pada putusan MK atau tidak.

“Harapannya, semua dapat melihat putusan yang akan kami bacakan, termasuk jawaban atas tuntutan agar putusan itu memiliki pengaruh pada putusan MK sehingga berdampak pada pendaftaran calon presiden,” ucap Jimly.

Jimly juga menyebut bahwa salah satu pertimbangan untuk menunda pembacaan putusan hingga tanggal 7 adalah agar ada kepastian mengenai putusan MKMK ini. Hal ini juga harus diawasi untuk memastikan bahwa yang salah, harus diakui sebagai salah, yang benar, harus diakui sebagai benar. Yang lebih penting adalah menjaga tradisi negara hukum dan demokrasi agar terus meningkatkan kualitas dan integritasnya.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota lainnya, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. Anwar Usman dijadwalkan akan menghadiri sidang pada Jumat, 3 November.

MKMK dibentuk sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan uji materi ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

MK telah memutuskan tujuh perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dibagian sebagian oleh MK. Perkara ini memiliki nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK dan dua alasan berbeda atau occurring opinion dari hakim MK.