Minggu, 11 Februari 2024 – 12:20 WIB
Jakarta – Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Berita terbaru, YA telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah ditahan sejak kemarin,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.
Polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh YA kepada anak kekasihnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan YA, pacar Tamara Tyasmara, sebagai tersangka terkait peristiwa kematian anak semata wayangnya. Polisi mengungkapkan pasal yang digunakannya untuk YA dalam kasus ini.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.
Ade Ary menyebutkan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” kata Ade Ary.