Pemilihan Kacab Bank Tidak Acak: Alasan Pentingnya Keamanan

by -13 Views

Almarhum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dipilih secara acak oleh tersangka menurut kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Boyamin menjelaskan bahwa sebelum penculikan yang tragis terjadi pada 20 Agustus 2025, tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan korban. Bahkan, korban memberikan kartu namanya kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka tidak terjadi secara acak, tetapi secara sengaja terkait bisnis dan kegiatan yang berkaitan.

Meskipun interpretasi Boyamin bertentangan dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, ia menyatakan bahwa dirinya tidak ingin berkonflik dengan pihak penyidik. Boyamin mengeklaim bahwa tersebarnya korban dengan lilitan lakban hitam mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Ia juga menyoroti ketidaksetujuannya terhadap penggunaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam penanganan kasus ini, mengusulkan penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa korban, MIP, merupakan sasaran acak dari komplotan tersangka dalam kasus ini. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tersangka DH dan K alias C berupaya mencari KCP yang bersedia berkolaborasi. Namun, setelah mengalami kegagalan, mereka menggunakan data kartu nama milik MIP untuk melacak keberadaan korban.

Sayangnya, upaya pencarian itu berujung pada kematian tragis MIP di Kabupaten Bekasi, dengan kondisi tubuh terlilit lakban hitam. Kasus ini menimbulkan dugaan kuat pembunuhan berencana berdasarkan aksi terorganisir dari para tersangka. Boyamin, kuasa hukum MIP, telah berencana untuk meminta penerapan Pasal 340 KUHP dan menyoroti perlunya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Source link