Kasus Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

by -13 Views

Pada hari Rabu, kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37) yang bernama Boyamin Saiman menyatakan keberatan terhadap pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi. Menurut Boyamin, mereka sangat berharap agar pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana dapat diterapkan dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan keberadaan korban yang ditemukan dibuang dalam keadaan dilakban, menimbulkan dugaan kuat bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Polisi telah menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam kasus penculikan yang berakhir dengan kematian MIP dengan Pasal 328 KUHP dan 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Boyamin menegaskan bahwa analisis kasus ini menunjukkan adanya pembunuhan berencana, karena korban ditemukan dalam keadaan yang mencurigakan. Menurutnya, jika para tersangka tidak berniat membunuh, mereka tidak akan membuang korban dalam keadaan dilakban.

Boyamin juga menjelaskan bahwa tindakan para tersangka, mulai dari penculikan hingga penganiayaan terhadap korban, menimbulkan dugaan bahwa pembunuhan berencana adalah pilihan untuk menyembunyikan perbuatannya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 (KUHP). Polisi sebelumnya telah menyatakan bahwa para tersangka tidak memiliki niat membunuh korban, namun Boyamin tetap yakin bahwa fakta-fakta dalam kasus ini menunjukkan sebaliknya.

Source link