Fariz RM Menerima Vonis 10 Bulan Penjara: Analisis Lengkap

by -7 Views

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM), seorang musisi terkenal, menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, berharap menjadi keputusan terbaik. Vonis itu termasuk pidana denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama, namun hakim memberikan vonis 10 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah catatan kebiasaan Fariz dalam menggunakan narkoba dan tidak mematuhi program pemerintah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Namun, hal yang meringankan adalah perilaku baik terdakwa selama persidangan.

Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi dari ADK mengenai pemesanan narkoba. Barang bukti yang disita berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Musisi ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025, menunjukkan catatan hitamnya terkait penyalahgunaan narkoba. Fariz juga telah beberapa kali dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.

Melalui proses hukum ini, Fariz RM menjadi contoh penting bahwa penyalahgunaan narkoba bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Meskipun artistiknya diakui, namun tindakan tidak terpuji ini membawa dampak serius baik bagi dirinya maupun masyarakat. Diharapkan, setiap individu, termasuk tokoh publik, dapat memperhatikan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan menjalani kehidupan yang sehat dan bermanfaat, sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Source link