Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur: Berita Terbaru

by -17 Views

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (34) yang membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Diketahui bahwa pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hubungan intim di berbagai lokasi seperti hotel dan kontrakan. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Karawang setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. SB dan korban mengaku telah melakukan hubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 terkait dengan melarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Aksi penculikan dan pelecehan anak di bawah umur merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Source link